Interaksi hubungan dalam kehidupan masyarakat senantiasa diwarnai
dengan penyalahgunaan, pelanggaran, ataupun penyimpangan. Walaupun telah ada
etika sebagai pedoman dalam mengatur kehidupan masyarakat, namun ada sebagian
diantaranya yang tidak taat, atau menentang dan bahkan membuat pelanggaran
terhadap pedoman yang telah ada.
Kondisi demikian akan menimbulkan ketidakseimbangan dalam
masyarakat. Pola interaksi antar masyarakat tidak lagi berjalan lancar, karena
muncul konflik dan saling tidak percaya, terjadi ketidakharmonisan dalam
penghormatan terhadap etika yang ada, dimana ada yang masih setia terhadap
etika, namun sebagian cenderung menentang dan membenarkan tindakannya. Dalam
kondisi ini maka jika etika ataupun aturan yang berlaku tidak memiliki kemampuan
untuk memecahkan permasalahan, maka masyarakat dalam kondisi krisis dan
kekacauan pasti akan timbul.
1.
Sanksi
Sosial : Sanksi ini diberikan oleh masyarakat sendiri, tanpa melibatkan pihak
berwenang. Pelanggaran yang terkena sanksi sosial biasanya merupakan kejahatan
kecil, ataupun pelanggaran yang dapat dimaafkan. Dengan demikian hukuman yang
diterima akan ditentukan leh masyarakat, misalnya membayar ganti rugi dsb,
pedoman yang digunakan adalah etika setempat berdasarkan keputusan bersama.
2. Sanksi Hukum : Sanksi ini diberikan oleh
pihak berwengan, dalam hal ini pihak kepolisian dan hakim. Pelanggaran yang
dilakukan tergolong pelanggaran berat dan harus diganjar dengan hukuman pidana
ataupun perdata. Pedomannya suatu KUHP.
CONTOH
Menyebarkan
Berita Hoax
Pelanggaran
etika yang pertama adalah menyebarkan berita hoax. Berita hoax adalah berita
kebohongan. Pelanggaran ini sering kita temui karena pesatnya perkembangan
teknologi yang memudahkan seseorang berkomunikasi dalam jangka waktu yang
cepat. Banyak para pengguna teknologi yang tidak teliti saat memperoleh
informasi, sehingga terjebak dalam berita-berita bohong yang disebarkan oleh
para pelaku.
Komentar
Posting Komentar