Langsung ke konten utama

Pelanggaran Terhadap Etika Teknologi Informasi Dan Komunikasi

Interaksi hubungan dalam kehidupan masyarakat senantiasa diwarnai dengan penyalahgunaan, pelanggaran, ataupun penyimpangan. Walaupun telah ada etika sebagai pedoman dalam mengatur kehidupan masyarakat, namun ada sebagian diantaranya yang tidak taat, atau menentang dan bahkan membuat pelanggaran terhadap pedoman yang telah ada.
Kondisi demikian akan menimbulkan ketidakseimbangan dalam masyarakat. Pola interaksi antar masyarakat tidak lagi berjalan lancar, karena muncul konflik dan saling tidak percaya, terjadi ketidakharmonisan dalam penghormatan terhadap etika yang ada, dimana ada yang masih setia terhadap etika, namun sebagian cenderung menentang dan membenarkan tindakannya. Dalam kondisi ini maka jika etika ataupun aturan yang berlaku tidak memiliki kemampuan untuk memecahkan permasalahan, maka masyarakat dalam kondisi krisis dan kekacauan pasti akan timbul.


1.    Sanksi Sosial : Sanksi ini diberikan oleh masyarakat sendiri, tanpa melibatkan pihak berwenang. Pelanggaran yang terkena sanksi sosial biasanya merupakan kejahatan kecil, ataupun pelanggaran yang dapat dimaafkan. Dengan demikian hukuman yang diterima akan ditentukan leh masyarakat, misalnya membayar ganti rugi dsb, pedoman yang digunakan adalah etika setempat berdasarkan keputusan bersama.
2.    Sanksi Hukum : Sanksi ini diberikan oleh pihak berwengan, dalam hal ini pihak kepolisian dan hakim. Pelanggaran yang dilakukan tergolong pelanggaran berat dan harus diganjar dengan hukuman pidana ataupun perdata. Pedomannya suatu KUHP.


CONTOH

Menyebarkan Berita Hoax

Pelanggaran etika yang pertama adalah menyebarkan berita hoax. Berita hoax adalah berita kebohongan. Pelanggaran ini sering kita temui karena pesatnya perkembangan teknologi yang memudahkan seseorang berkomunikasi dalam jangka waktu yang cepat. Banyak para pengguna teknologi yang tidak teliti saat memperoleh informasi, sehingga terjebak dalam berita-berita bohong yang disebarkan oleh para pelaku.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bentuk Profesionalisme Dalam Profesi Seperti Polisi, Hakim Dokter, Programmer, Data Entri Operator, Database Administrator, dan sebagainya

Profesi Hakim, Programmer 1)       Hakim :              a.        bersikap professional dengan cara bersikap adil dalam menentukan keputusan tanpa memihak pihak manapun.              b.        menguasai hukum acara dengan sangat benar.              c.        tidak menerima sogokan dalam bentuk apapun.              d.        selalu berusaha meningkatkan pengetahuannya di bidang hukum.              e.        selalu mengambil keputusan dengan sikap yang tenang, sabar dan tidak terbawa emosi. 2)       Programmer : a.        Seorang programmer tidak membuat kode yang sulit...

Contoh Perubahan Proses Bisnis/Sosial Akibat Teknologi Yang Melunturkan Nilai Etika Tradisional

1)     Proses Jual Beli 2)     Televisi 3)     PS (Playstation) 4)     Media Sosial dan Situs Jejaring Sosial. 5)     Jasa Catering               Teknologi , model kerja , dan nilai etika tradisional yang hilang pada masing-masing contoh, yaitu; 1)        Proses Jual Beli  a.     Teknologi yang digunakan -          Komputer  sebagai media yang bisa mengakses internet dan sebagai media terjalinnya transaksi tersebut  -          Mobile Phone (handphone,)  merupakann  media yang sering digunakan saat ini  dengan menggunakan  sms  dan  sms banking  . b.     Model Kerja Seiring dengan meningkatnya teknologi saat ini, memberi pengaruh yang besar...